penulis : Siti Ruhaini dzuhayatin dkk
penerbit : pustaka pelajar
Rekonstruksi mertodologis wacana kesetaraan
gender dalam islam, adalah buku tentang ketimpangan gender yang terjadi dalam
islam dan metodogi apa yang dapat di
gunakan dalam memahami teks-teks keagamaan(islam) agar tidak bias gender,
karena sesungguhnya Allah memandang mahluknya sama dan hanya membedakannya
berdasarkan ketakwaannya.
Bias gender banyak muncul dalam islam, mulai dari penefsiran ayat
al-quran, pemahaman hadis, dan dalam literatur klasik islam. Banyak aspek yang
harus diikut sertakan dalam memahami teks-teks keagamaan tersebut, seperti
aspek sosiologis, aspek keragaman dan kekompleksan umat islam.
Penafsiran ayat alqur’an perlu di tinjau kembali di reaktualisasi
lagi sesuai dengan konteks zaman sekarang tanpa mengubah apa yang memang sudah
mutlak hukumnya. Begitupula dengan hadis, perluadanya kontekstualisasi dalam
menafsirkannya, karena banyak aspek yang yang ikut dalam penafsiran hadis zaman
dahulu, mulai dari budaya yang patriarki dan sosialnya yang menomor sekiankan
perempuan. Hal tersebut sebernarnya sudah di terapkan sejak masa khalifah dan
imam-imam madzhab, namun dalam perkembangannya, kontekstualisasi yang telah di
lakukan tidak di kembangkan dan malah menjadi hukum yang di anggap mutlak
benar. Dalam literatur klasik islam, seperti kitab kuning, banyak ketetapan
hukum yang bias gender, karena menggunakan penafsiran al-qur’an dan hadis yang
bias gender. Di tambah lagi dengan pengarang kitab yang kebanyakan adalah
laki-laki dengan budaya patriarki.
Metode- metode yang bisa di gunakan untuk mencegah adanya bias
gender dalam memahami teks-teks tersebut yaitu dengan menggunakan metode
tekstual dan konekstual dalam pengambilan hukum, metode normatif-deduktif dan
empiris induktif dalam memahami hukum. Selain itu, menggunakan ilmu-ilmu sosial
budaya, dan dialektika antara teks dan konteks sangat di perlukan dalam
pemahaman dan penafsiran teks-teks keagamaan yang sudah ada.
Saya, sebagai lulusan pesantren , yang
mengkaji kitab-kitab klasik, awalnya sedikit mengalami pergolakan batin saat
membaca buku ini, karena saya menganggap apa yang sudah di tulis oleh ulama
zaman dahulu merupaka hasil ijtihad mereka secara mendalam., dan pastilah itu
mengandung kebenaran yang hampir tidak mungkin di salahkan dan menganggap Hukum
islam sebagai kebenaran mutlak dan tidak
bisa di ubah. Meskipun
tidak memungkiri adanya kesetaraan gender yang sudah lama berkembang dalam
lingkungan sosial.
Tetapi
setelah membaca buku ini,secara mendetail, saya mulai membuka pikiran dan membenarkan apa yang ada dalam buku ini.